Pontianak, 23 Maret 2020.- Sebagai salah satu cara untuk mencegah atas menyebarnya Virus Corona (COVID-19) di Indonesia saat ini khususnya di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Hery Ridwan. menginstruksikan untuk segera dilakukan langkah nyata Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) khususnya di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan cara melakukan penyemprotan disinfektan.
Penyemprotan dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020, adapun tempat pertama kali yang dilakukan penyemprotan yaitu Mess BPK Perwakilan Kalimantan Barat yang terletak di Jl. Sultan Abdurahman Pontianak. Dimulai dari ruang tamu, dapur dan dilanjutkan ke masing-masing kamar penghuni mess. Setelah itu dilanjutkan dengan penyemprotan seluruh ruangan kerja dan lingkungan gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Tujuan dari pada penyemprotan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyebaran Virus Corona (COVID-19) di lingkungan kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat serta menjaga kesehatan pegawai. Sejalan dengan hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat juga menjalankan metode kerja Work From Home (WFH) untuk menjaga kesinambungan pekerjaan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sebagai salah satu Pelaksana BPK.
Kepala Perwakilan melalui Pesan singkatnya kepada seluruh pegawai berpesan agar selalu menjaga kesehatan masing-masing pegawai dan keluarganya serta menjalankan WFH dengan penuh tanggung jawab. “Sehubungan dengan penugasan untuk bekerja di rumah, dimohon agar seluruh pegawai BPK Perwakilan Kalimantan Barat dapat menjalankan WFH tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal BPK Nomor 5/SE/X-XIII.2/3/2020. Perlu dipahami bahwa tujuan WFH adalah untuk melindungi dan menjaga kesehatan pegawai serta keluarganya, secara mandiri, dengan membatasi pergerakan pegawai untuk mengurangi risiko terinfeksi virus karena interaksi dengan orang lain di area publik yang tidak bisa dikontrol. Untuk itu diminta agar pegawai tidak berada di area publik yang berisiko atau melakukan perjalanan jauh yang justru lebih berisiko terhadap kesehatan dan dampak ikutannya terhadap diri, keluarga, dan orang lain” ujar Hery Ridwan.