Urus Dokumen Kependudukan Cukup di Pemdes

TRIBUN PONTIANAK-Kubu Raya. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengukuhkan 123 desa di Kabupataen Kubu Raya sebagai Desa Sadar Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya pada Selasa (15/11). Desa Sadar Adminduk akan membantu masyarakat desa untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten. Cukup datang ke kantor desa masing-masing. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Nurmarini mengatakan Desa Sadar Adminduk adalah bagian dari penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang diluncurkan pemerintah pusat pada 2018 lalu. Gerakan ini bertujuan membangun ekosistem masyarakat yangsadar akan pentingnya administrasi kependudukan…[selengkapnya]