SUARA PEMRED-Ketapang. Wabup Farhan menjelaskan ada dua poin dalam pemberian dana hibah tersebut. Pertama, penerima hibah harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Kedua, dalam pemberian hibah ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang wajib melakukan pengawasan terhadap dana yang dihibahkan…[selengkapnya]