Wajar Dengan Pengecualian untuk Kota Pontianak

Senin 23 Mei 2011, bertempat di ruang rapat pimpinan, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA.2010 kepada Pemerintah Kota Pontianak. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ir. Adi Sudibyo, M.M kepada Ketua DPRD Drs. Hartono Azaz L, MBA dan Walikota H. Sutarmidji, S.H., M.Hum.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pontianak TA. 2010, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian. Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan oleh pemeriksa diantaranya adanya investasi daerah yang tidak didukung oleh perda penyertaan modal dan perda APBD, asset tetap tidak disajikan sesuai dengan SAP karena belum seluruhnya diserahkan kepada pemerintah kota, pengelolaan asset dari neraca per 31 Desember 2010 tidak melalui mekanisme berita acara penghapusan asset, serta beberapa permasalahan lainnya.

Terhadap permasalahan-permasalahan yang menjadi catatan dalam pemeriksaan LKPD Kota Pontianaka TA. 2010, baik Ketua DPRD maupun Walikota berkomitmen untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan yang ada sesuai rekomendasi dari BPK secepatnya dan kedepannya akan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang tahun lalu menjadi masalah sehingga tidak mengakibatkan timbulnya temuan kembali dimasa yang akan datang.