Pontianak, 12 Maret 2021,- Walikota Kota Singkawang, Tjai Chui Mie menyerahkan Laporan keuangan Unaudited Pemerintah Kota Singkawang kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Laporan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan, Rahmadi dengan didahului penandatanganan berita acara serah terima. Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Lt. 2 pada hari ini Jumat, 12 Maret 2021.
Dalam pengantarnya Walikota Singkawang menyampaikan harapannya agar pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan sesuai dengan rencana dan Pemerintah Kota Singkawang dapat mempertahankan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun sebelumnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan telah diterimanya LK unaudited dari Pemerintah Kota singkawang, BPK akan menindaklanjutinya dengan menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan menyerahkannya kepada entitas selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD unaudited diterima BPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2) . selain itu juga kepala perwakilan berpesan agar Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan para pemeriksa dilapangan untuk dapat menyediakan dokumen pendukung yang diperlukan selama proses pemeriksaan dan berpesan agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas saat pemeriksaan berlangsung.
Turut hadir dalam acara penyerahan ini Sekertaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, Inspektur, Siti Kodam Mariana Kepala Badan Keuangan Daerah, Widatato, Kepala Sekretariat Perwakilan, Aan Hayatullah Kepala Subbag Humas dan TU, Cahyo Utomo Pengendali Teknis dan Ketua Tim Pemeriksaan Interim Pemeriksan.