WDP untuk Sambas dan TW untuk Melawi

webSesuai amanat Pasal 23E ayat (2) UUD 1945, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, hari ini Rabu 18 Mei 2011 bertempat di ruang rapat kepala perwakilan untuk pertama kalinya di Tahun 2011 BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA.2010 kepada dua entitas yang telah selesai diperiksa, yaitu Pemerintah .Kabupaten Sambas dan Pemerintah Kabupaten Melawi.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ir. Adi Sudibyo, M.M kepada Pemerintah Kabupaten Sambas yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sambas Drs. Ramzi dan Bupati Sambas Ir, H. Burhanuddin. AR. Kemudian penyerahan kedua kepada Pemerintah Kabupaten Melawi yang diterima oleh Ketua DPRD Melawi Abang Tajudin serta Bupati Melawi H. Firman Muntaco, S.H., M.H.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sambas TA. 2010, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian. Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan oleh pemeriksa diantaranya dalam pengelolaan aset tetap yang belum memadai dan saldo aset tetap yang tersaji dalam neraca per 31 Desember 2010 tidak andal, mekanisme penyaluran bantuan sosial tidak sesuai ketentuan dan beberapa temuan lainnya.

Sedangkan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Melawi TA. 2010, BPK RI memberikan opini Tidak Wajar dengan pertimbangan adanya permasalahan-permasalahan mengenai penyajian saldo persediaan pada SKPD Dinas Kesehatan, RSUD Melawi dan Dinas Perhubungan tidak berdasarkan inventarisasi fisik yang andal, aset tetap pada neraca per 31 Desember 2010 tidak disajikan secara handal, pengendalian atas pengelolaan bantuan sosial dan hibah tidak memadai, dan beberapa permasalahan lainnya.

Sebagai penutup. Kepala Perwakilan menyampaikan himbauannya kepada kedua pemerintah daerah tersebut agar segera menindaklanjuti temuan-temuan yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima.