Pontianak, 07 Maret 2013. Hari ini bertempat di ballroom Hotel Grand Mahkota Pontianak, BPK RI mengundang seluruh Kepala Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten se-Kalimantan Barat beserta seluruh Inspektur, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DPPKAD/BPKAD, Direktur RSUD dan Kepala Sekolah di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya untuk hadir dalam acara Workshop Optimalisasi Program Bidang Pendidikan dan Kesehatan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Hadir sebagai narasumber yang sekaligus memandu acara adalah Anggota BPK RI Dr. H. Rizal Djalil, Anggota Komisi XI DPR RI Drs. Kamaruddin Sjam, M.M., Deputi Pencegahan KPK Drs. Iswan Elmi, M.Sc., Ak. dan Direktur Investigasi BUMN dan BUMD BPKP Drs. Gatot Darmasto, Ak., MBA.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Drs. Christiandy Sanjaya, S.E., M.M. dalam welcome speech yang disampaikan di awal acara mengatakan bahawa acara workshop ini merupakan salah satu potret keberhasilan maupun kelemahan Pemprov serta Pemkab/kota se-Kalbar dalam menindaklanjuti temuan BPK-RI khususnya dalam pengimplementasian anggaran atas pelayanan kesehatan dan pendidikan. Oleh karena itu beliau sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas masukan, bimbingan dan arahan dari seluruh narasumber untuk perbaikan-perbaikan ke depan.
Dr. H. Rizal Djalil menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk memperbaiki pengelelolaan keuangan negara/daerah, khususnya terkait dengan beberapa temuan BPK RI di Kalimantan Barat di bidang pendidikan dan kesehatan. Beberapa temuan terkait pendidikan yang dibahas oleh beliau diantaranya: kekurangan penyaluran beasiswa miskin senilai Rp17.870.000 dan penyaluran tanpa tanda bukti penerimaan siswa; realisasi penyaluran dana alokasi khusus bidang pendidikan TA 2011 sebesar Rp107.815.200 tidak tepat sasaran; kekurangan penyaluran beasiswa miskin senilai Rp12.000.000 dan penyaluran tanpa tanda bukti sebesar Rp309.925.000; serta pembangunan tujuh SD-SMP satu atap tahun 2010-2011 di Kabupaten Sambas berindikasi kerugian negara sebesar Rp636.494.000. Sedangkan temuan terkait bidang kesehatan diantaranya: pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp17.739.113.100,62; penerimaan retribusi pelayanan kesehatan dari pasien umum terlambat; pengajuan tagihan klaim pelayanan kesehatan kepada pihak penjamin sebesar Rp22.206.257.329 terlambat; serta pelaksanaan pekerjaan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan TA 2011 dan 2012 mendahului kontrak.
Drs. Kamaruddin Sjam, M.M. yang berbicara tentang pembangunan manusia di Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa kinerja pembangunan manusia di Kalimantan Barat masih termasuk rendah di wilayah Kalimantan dan masih jauh di bawah Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga efektifitas penggunaan anggaran masih perlu terus ditingkatkan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan rakyat sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi.
Drs. Iswan Elmi, M.Sc., Ak. memaparkan potret Indonesia dalam indeks persepsi korupsi, dimana angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2012 adalah 32 atau berada di peringkat ke-118 dari 176 negara yang disurvei. Angka ini jauh berada di bawah Singapura dengan skor 87 dan berada di peringkat 5 dunia. Dan dari surat pengaduan masyarakat berdasarkan provinsi, tercatat bahwa pada tahun 2012 KPK menerima sebanyak 103 pengaduan di Provinsi Kalimantan Barat. Beliau menyampaikan bahwa upaya represif untuk mencegah terjadinya tindak korupsi tidak menghasilkan perbaikan yang berarti, tetapi diperlukan upaya pencegahan yang lebih intensif dan fokus atas permasalahan, yakni pembangunan integritas manusia.
Drs. Gatot Darmasto, Ak., MBA. Memaparkan beberapa permasalahn yang ditemui dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti kelemahan administrasi keuangan, kelemahan akuntabilitas pengelolaan aset tetap dan kelemahan proses pengadaan barang dan jasa. Untuk itu BPKP dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara mencanangkan tiga strategi, yaitu pre-emptive (misalnya melakukan sosialisasi program anti korupsi), preventive (pencegahan tindak pidana korupsi) dan represive (membantu aparat penegak hukum melakukan audit investigatif dan penghitungan kerugian keuangan negara).
Pemaparan diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta yang dipimpin oleh Anggota BPK RI dan dijawab oleh narasumber.