Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

bahwa penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai legalitas usaha di bidang Perdagangan, perlu diberikan kemudahan, keseragaman dan ketertiban, sehingga dapat meningkatkan kelancaran pelayanan publik…[selengkapnya]