Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik

bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, perlu diatur dengan Peraturan Daerah…[selengkapnya]