PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK

bahwa terhadap pemberian izin trayek dapat dipungut retribusi atas badan usaha yang menyelenggarakan jasa angkutan umum sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ketapang… [selengkapnya]