PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

bahwa barang milik daerah merupakan kekayaan daerah yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu dikelola secara tertib dan dimanfaatkan secara optimal… [selengkapnya]