Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Sekadau

bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan  Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Sekadau… [selengkapnya]