bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Sekadau… [selengkapnya]
Home
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum di...