Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja… [selengkapnya]