Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal

bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah harus memperhatikan kondisi
sosial ekonomi masyarakat, adat istiadat, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan terencana dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi, penciptaan iklim usaha yang semakin kondusif guna menjamin kelangsungan kegiatan penanaman modal… [selengkapnya]