Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Desa Radak Baru Kecamatan Terentang

bahwa dengan perkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi Desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan  peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat… [selengkapnya]