Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya

bahwa dengan perkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Mekar baru sebagai pemekaran Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya… [selengkapnya]