Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya

bahwa dengan perkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Parit Baru sebagai pemekaran Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya… [selengkapnya]