Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Bengkayang Tahun 2013

bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah TanggaMiskin Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013 tanggal 28 Desember 2012, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 28/EKBANG/2013 tentang Pagu Raskin Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013 tanggal 3 Januari 2013 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 35/EKBANG/2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Beras untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) Provinsi Kalimantan Barat
Tahun 2013 tanggal 4 Januari 2013 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Bengkayang Tahun 2013…[download]