Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

bahwa memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B.1299/M.PAN-RB/3/2O13 hal
Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar dan dalam rangka mengembangkan Sumber Daya Manusia Aparatur perlu mendorong.setiap aparatur untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan dalam bentuk pemberian izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi pada Sekolah atau Perguruan Tinggi
dengan biaya sendiri …[download]