Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

bahwa memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B.1299/M.PAN-RB/3/2013
hal Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar dan dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, dipandang perlu memberikan Tugas Belajar kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan pendidikan di perguruan tinggi… [download]