bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jumlah Uang Persediaan Bagi Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2014… [download]
Home
Peraturan Bupati Bengkayang Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jumlah Uang Persediaan Bagi...