bahwa dalam rangka upaya mewujudkan pelayanan publik di bidang Perizinan dan Non Perizinan secara cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta guna meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik yang prima, dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkayang… [download]
Home
Peraturan Bupati Bengkayang Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan...