PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN (RASKIN) KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2012

bahwa dalam  rangka mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokoknya dalam bentuk beras, maka perlu dilaksanakan Program Penyaluran Beras Bersubsidi secara terkoordinasi antar instansi/lembaga terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dengan Kecamatan se Kabupaten Kayong Utara…[download]