PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PERCEPATAN PEMBANGUNAAN INFRASTRUKTUR DASAR PERDESAAN

bahwa untuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa perlu adanya kegiatan pembangunan yang melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, pengendalian, pemeliharaan dan pengembangannya, melalui dana stimulan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara…[download]