PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG DAERAH

bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah…[download]