PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI DIBIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Kantor mempunyai kewenangan untuk menandatangani perizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang dari Bupati yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati…[download]