PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KOTA SINGKAWANG

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan..[download]