PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG

bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan  Intern Pemerintah, perlu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Singkawang menyusun visi, misi dan tujuan serta kewenangan dan tanggungjawab untuk diketahui oleh seluruh jajaran auditee…[download]