PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu khusus mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan, perlu pengaturan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaannya agar lebih efektif dan efisien…[download]