PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2015 DI KOTA SINGKAWANG

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubemur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi  harus dirinci lebih lanjut menurut keca.mat:an, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang  ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota…[download]