PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN RUTIN JALAN DAN JEMBATAN PADA DINAS BINA MARGA, SUMBER DAYA AIR DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL KOTA SINGKAWANG

bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, telah dibentuk Dinas Bina  Marga, Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya  Mineral Kota Singkawang…[download]