PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (2) huruf e Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis Pajak Daerah…[download]