PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET KOTA SINGKAWANG

bahwa Peraturan Walikota Singkawang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Singkawang belum cukup mengatur reritang kebijakan pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah  dan Bangunan (BPHTB) dan PBB perkotaan/pedesaan yang menjadi pajak daerah…[download]