PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 10 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan terhadap hewan yang dipotong / disembelih yang dagingnya dikonsumsikan kepada masyarakat, perlu adanya pemeriksaan kesehatan dan penertiban pemotongan hewan di Kota Singkawang…[download]