PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PELAYANAN CATATAN SIPIL

bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, maka perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai…[download]