PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN BARAT

bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, telah dibentuk Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat , telah dibentuk Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat…[download]