PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, telah dibentuk Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Kalimantan Barat…[download]