PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENDAFTARAN KEPENDUDUKAN DAN AKTA CATATAN SIPIL

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dipandang perlu mengevaluasi kembali penerapan biaya retribusi pencatatan dan penerbitan akta kelahiran yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006…[download]