PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

bahwa besaran tarif retribusi yang diatur dalam pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini…[download]