PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebakan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2009…[download]