PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG RENCANA STRATEGIS DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2003 – 2007

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, dinyatakan bahwa pertanggungjawaban Kepala daerah dinilai berdasarkan Tolak ukur Rencana Strategis…[download]