PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME NON KOMERSIAL DI KOTA PONTIANAK

bahwa reklame non komersial merupakan reklame yang berisi pesan-pesan layanan pemerintahan dan juga reklame yang bersifat politik pada masa kampanye maupun diluar masa kampanye belum ada pengaturan…[download]