PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 2010, perlu disiapkan Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010…[download]