PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN KECAMATAN DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 54 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata kerja Kecamatan pasal 33 ayat (6) menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Sekretaris Kecamatan dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota…[download]