PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG PEGHARGAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

bahwa dalam rangka upaya pembinaan dan peningkatan disiplin, kinerjam dan kesejahteraan Pegawai serta sebagai penghargaan atas kesetiaan dan pengabdia yang telah diberikan oleh Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara khususnya kepada Pemerintah Kota Pontianak, maka dipandang perlu diberikan  penghargaan sebagai Pegawai Negeri Sipil Teladan dalam lingkungan Pemerintah Kota Pontianak…[download]