PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI POTONG HEWAN DAN LALU LINTAS HEWAN

bahwa guna lebih mengefektifkan penerapan pelaksanaan penegakan sanksi hukum Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Potong Hewan dan Lalu Lintas Hewan, agar proses pengadilannya lebih cepat/dapat diproses secara tipiring dipandang perlu mengubah sanksi hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah dimaksud…[download]