Bahwa untuk melestarikan cagar budaya, baik di darat maupun di air, pemerintah Kabupaten Melawi bertanggungjawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya untuk kesejahteraan masyarakat. untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang merupakan asset budaya bangsa, perlu adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang pengelolaan Cagar Budaya…. [selengkapnya]
Home
Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya