PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA RESTORAN, RUMAH MAKAN, BAR DAN JASA BOGA

bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, bidang kepariwiasataan merupakan salah satu potensi daerah yang perlu ditata dan dikembangkan sesuai deng VISI dan MISI Kota Pontianak…[download]