PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENDIDIKAN DASAR KABUPATEN SEKADAU

bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (4) dan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan merupakan salah satu kewenangan wajib Pemerintah Daerah yang penyelenggaraannya berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal…[download]