PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENJANG NILAI PENGADAAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SEKADAU

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Sekadau…[download]